Dakwaan |
------------Bahwa ia Terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO, pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Terminal Jombor Sleman Jalan Magelang Jombor Lor, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO yang berprofesi sebagai makelar kayu menawarkan kepada saksi NUR ROHMAN beberapa kayu/pohon yang berada di sebuah lahan pekarangan (tegalan) yang beralamat di Padukuhan Krasakan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel Kabupaten Sleman. Selanjutnya saksi NUR ROHMAN mendatangi tempat tersebut bersama dengan terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO, lalu pada saat itu terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO hanya memberi tahu mana saja pohon atau kayu yang akan dijual, kemudian saksi NUR ROHMAN melakukan negosiasi harga dengan terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO, lalu terdapat kesepakatan pembelian harga kayu tersebut sebesar Rp.15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk semua kayu berbagai jenis yang tumbuh dan berada di lahan pekarangan tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian saksi NUR ROHMAN telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan cara mentransfer melalui bank BRI ke nomor rekening: 307101039885366 A.n. SUHARMAN (Terdakwa) sebanyak tiga kali dan satu kali pembayaran tunai. Pembayaran pertama pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan cara transfer BRI sebesar Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebagai DP/uang muka, kedua pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan cara transfer sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Selanjutnya pembayaran tunai dirumah korban sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan terakhir pembayaran keempat pada tanggal 8 November 2023 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) melalui transfer, sehingga total pembayaran sebesar Rp.15.700.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sudah dibayarkan secara lunas oleh saksi NUR ROHMAN kepada terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO sesuai kesepakatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira awal bulan Desember 2023, saksi NUR ROHMAN ada menjual bambu-bambu petung yang telah ditebang di sebuah lahan pekarangan (tegalan) yang beralamat di Padukuhan Krasakan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel Kabupaten Sleman tersebut. Kemudian sekira bulan Januari 2024 saat pohon-pohon ditebang oleh saksi NURZANI selaku penebang (suruhan saksi NUR ROHMAN) sedang melakukan penebangan terhadap pohon/kayu dilahan di wilayah Tempel Sleman tersebut, dihentikan dan melarang untuk mengangkut kayu-kayu yang sudah di tebang oleh adik saksi Sri Wahyuni yang mengaku pemilik kayu/pohon tersebut, dikarenakan terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO belum membayar secara lunas kepada saksi Sri Wahyuni. Selanjutnya saksi NURZANI menghubungi saksi NUR ROHMAN terkait penghentian penebangan pohon tersebut. Selanjutnya saksi NUR ROHMAN menanyakan kepada terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO dan terdakwa SUHARMAN Bin KARTO DIMEJO mengakui bahwa uang pembayaran kayu baru dibayarkan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kepada saksi Sri Wahyuni selaku pemilik kayu, sedangkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terdakwa mengaku jika telah habis digunakan untuk keperluan membayar hutang pribadinya tanpa seijin saksi NUR ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 10.00 wib di terminal Jombor Sleman Jalan Magelang Jombor Lor Sinduadi Mlati Sleman tanpa seiijin dan sepengetahuan saksi NUR ROHMAN. Lalu saksi NUR ROHMAN selalu menanyakan perihal uang kekurangan tersebut yang berjumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta ribu rupiah) namun tidak ada kejelasan, sehingga saksi NUR ROHMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi NUR ROHMAN mengalami kerugian sekira sejumlah Rp. Rp.13.700.000,- (Tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). ---------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----
|