Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa LUTHFAH ARDIANSYAH ALS. ENDAR BIN SABANI pada hari Minggu, tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kadigunung RT.039/RW.10 Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya----------------------------------------------- |