Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama TOTARUNO telah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 25 Desember 2004 di Pedukuhan Gegunung, RT.032 RW.017, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama TOTARUNO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|