| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT, hutang sejumlah Rp 99.750.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Mengizinkan PENGGUGAT berhak untuk menjual dan/atau melelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Objek Jaminan berupa:
- SHM No. 1922 dengan nama pemegang hak Lusia Tentrem Budiyati atas sebidang tanah seluas 812 m2 yang terletak di Pedukuhan Sibolong, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Surat Ukur No. 1245/2009;
- SHM No. 3002 dengan nama pemegang hak Ny. Jaminah (TURUT TERGUGAT) atas sebidang tanah dengan luas 1.262 m2 yang terletak di Pedukuhan Beteng, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Proggo. Surat Ukur No. 2325/2009;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima hasil penjualan objek jaminan pada dictum ke-4 di atas guna pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT sisa hasil penjualan objek jaminan tersebut setelah dikurangi untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|