| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/PID.B/2012/PN.Wt | - ANDRY DEWI ASTUTY, SH - IRMA RAHMAWATI, SH - EMMA DENIASARI, SH | SUNYOTO ALS. BAGONG BIN KARNO WIYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Nov. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 118/PID.B/2012/PN.Wt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa SUNYOTO ALS. BAGONG BIN KARNO WIYADI , pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Ds. Dumpoh Rt.02/01 Ds. Kebonrejo Kec. Temon Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huklum Pengadilan Negeri Wates, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi dengan cara terdakwa sebagai penjual/pengecer menerima pemberlian nomor togel dari pembeli/penombok untuk menebak angka dengan taruhan sejumlah uang, Bahwa pembeli/penombok mengirim SMS pada terdakwa mengenai nomor togel yang dibelinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali SMS nomor togel dari pembeli tersebut kepada KIRUN (dpo) selaku bandarnya, selanjutnya kirun akan mengirimkan kembali kepada terdakwa hasil rekapan dalam jumlah rupiah Omzet yang diterima dari terdakwa tersebut, bahwa apabila Nomor yang ditebak penombok angkanya cocok dengan hasil pengundian maka untuk 1 digit dengan harga Rp. 5000,- akan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000,-selanjutnya untuk pembelian 2 digit denga harga Rp. 1.000,- akan mendapat imbalan sebesar Rp. 70.000,- sedangkan untuk pembelian 3 digit dengan harga sebesar Rp. 1000,- maka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 350.000,-namun jika nomor yang ditebak tidak ada yang cocok maka uang tombokan akan menjadi milik Bandar, bahwa pengundian yang diikuti dari Negara hongkong yang diundi setiap hari pada pukul 23.00 Wib, Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja, terdakwa sebagai pengecer pada setiap undian mendapatkan komisi sebesar 10% dari KIRUN . Bahwa pada saat ditangkap Petugas terdakwa sedang berada dirumahnya , dan petugas menyita baraang buki berupa : 1(satu) buah HP merk CROSS warna hitam silver, 1(satu) buah bolpoin warna hitam, 1(satu) buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ) dari tangan terdakwa
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 (1) ke 2 KUHP.
ATAU Kedua: Bahwa ia terdakwa SUNYOTO ALS. BAGONG BIN KARNO WIYADI , pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Ds. Dumpoh Rt.02/01 Ds. Kebonrejo Kec. Temon Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huklum Pengadilan Negeri Wates, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan denga melanggar ketentuan pasal 303 KUHP. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi dengan cara terdakwa sebagai penjual/pengecer menerima pemberlian nomor togel dari pembeli/penombok untuk menebak angka dengan taruhan sejumlah uang, Bahwa pembeli/penombok mengirim SMS pada terdakwa mengenai nomor togel yang dibelinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali SMS nomor togel dari pembeli tersebut kepada KIRUN (dpo) selaku bandarnya, selanjutnya kirun akan mengirimkan kembali kepada terdakwa hasil rekapan dalam jumlah rupiah Omzet yang diterima dari terdakwa tersebut, bahwa apabila Nomor yang ditebak penombok angkanya cocok dengan hasil pengundian maka untuk 1 digit dengan harga Rp. 5000,- akan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000,-selanjutnya untuk pembelian 2 digit denga harga Rp. 1.000,- akan mendapat imbalan sebesar Rp. 70.000,- sedangkan untuk pembelian 3 digit dengan harga sebesar Rp. 1000,- maka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 350.000,-namun jika nomor yang ditebak tidak ada yang cocok maka uang tombokan akan menjadi milik Bandar, bahwa pengundian yang diikuti dari Negara hongkong yang diundi setiap hari pada pukul 23.00 Wib, Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja, terdakwa sebagai pengecer pada setiap undian mendapatkan komisi sebesar 10% dari KIRUN . Bahwa pada saat ditangkap Petugas terdakwa sedang berada dirumahnya , dan petugas menyita baraang buki berupa : 1(satu) buah HP merk CROSS warna hitam silver, 1(satu) buah bolpoin warna hitam, 1(satu) buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ) dari tangan terdakwa
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
