Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/PID.B/2012/PN.Wt - ANDRY DEWI ASTUTY, SH - IRMA RAHMAWATI, SH - EMMA DENIASARI, SH SUNYOTO ALS. BAGONG BIN KARNO WIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 118/PID.B/2012/PN.Wt
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNYOTO ALS. BAGONG BIN KARNO WIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

--------- Bahwa ia terdakwa  SUNYOTO ALS. BAGONG  BIN KARNO WIYADI , pada hari  Senin  tanggal  01 Oktober 2012  sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  yang masih termasuk  dalam  bulan Oktober 2012  bertempat  di  Ds. Dumpoh  Rt.02/01 Ds. Kebonrejo  Kec. Temon  Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah huklum Pengadilan Negeri  Wates, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi dengan cara terdakwa sebagai penjual/pengecer menerima pemberlian nomor togel dari pembeli/penombok  untuk menebak angka dengan taruhan sejumlah uang, Bahwa pembeli/penombok mengirim SMS pada  terdakwa mengenai nomor togel yang dibelinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali SMS nomor togel dari pembeli tersebut kepada KIRUN (dpo) selaku bandarnya, selanjutnya kirun akan mengirimkan kembali kepada terdakwa hasil rekapan dalam jumlah rupiah Omzet yang diterima dari terdakwa tersebut, bahwa apabila  Nomor  yang ditebak  penombok angkanya cocok dengan  hasil pengundian  maka  untuk 1 digit  dengan harga Rp. 5000,-  akan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000,-selanjutnya untuk  pembelian  2 digit denga harga Rp. 1.000,- akan mendapat imbalan  sebesar Rp. 70.000,- sedangkan untuk  pembelian 3 digit  dengan harga sebesar Rp. 1000,- maka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 350.000,-namun  jika nomor yang ditebak  tidak ada  yang cocok maka  uang tombokan  akan menjadi milik Bandar, bahwa pengundian  yang diikuti  dari Negara hongkong  yang diundi setiap hari pada pukul 23.00 Wib,

Bahwa  terdakwa  dalam melakukan perjudian ini  tidak mempunyai ijin dari  pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja, terdakwa sebagai pengecer  pada setiap undian mendapatkan komisi sebesar 10% dari KIRUN . Bahwa pada saat ditangkap Petugas  terdakwa sedang berada dirumahnya , dan petugas menyita baraang buki berupa : 1(satu) buah HP merk CROSS warna hitam silver, 1(satu) buah bolpoin warna hitam, 1(satu) buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ) dari tangan terdakwa

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 (1) ke 2 KUHP.

 

   

 

                                                               

                                                                ATAU

Kedua:

Bahwa ia terdakwa  SUNYOTO ALS. BAGONG  BIN KARNO WIYADI , pada hari  Senin  tanggal  01 Oktober 2012  sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  yang masih termasuk  dalam  bulan Oktober 2012  bertempat  di  Ds. Dumpoh  Rt.02/01 Ds. Kebonrejo  Kec. Temon  Kab. Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah huklum Pengadilan Negeri  Wates, telah menggunakan  kesempatan  main judi  yang diadakan  denga melanggar  ketentuan pasal 303 KUHP. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permaianan judi dengan cara terdakwa sebagai penjual/pengecer menerima pemberlian nomor togel dari pembeli/penombok  untuk menebak angka dengan taruhan sejumlah uang, Bahwa pembeli/penombok mengirim SMS pada  terdakwa mengenai nomor togel yang dibelinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali SMS nomor togel dari pembeli tersebut kepada KIRUN (dpo) selaku bandarnya, selanjutnya kirun akan mengirimkan kembali kepada terdakwa hasil rekapan dalam jumlah rupiah Omzet yang diterima dari terdakwa tersebut, bahwa apabila  Nomor  yang ditebak  penombok angkanya cocok dengan  hasil pengundian  maka  untuk 1 digit  dengan harga Rp. 5000,-  akan mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000,-selanjutnya untuk  pembelian  2 digit denga harga Rp. 1.000,- akan mendapat imbalan  sebesar Rp. 70.000,- sedangkan untuk  pembelian 3 digit  dengan harga sebesar Rp. 1000,- maka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 350.000,-namun  jika nomor yang ditebak  tidak ada  yang cocok maka  uang tombokan  akan menjadi milik Bandar, bahwa pengundian  yang diikuti  dari Negara hongkong  yang diundi setiap hari pada pukul 23.00 Wib,

Bahwa  terdakwa  dalam melakukan perjudian ini  tidak mempunyai ijin dari  pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja, terdakwa sebagai pengecer  pada setiap undian mendapatkan komisi sebesar 10% dari KIRUN . Bahwa pada saat ditangkap Petugas  terdakwa sedang berada dirumahnya , dan petugas menyita baraang buki berupa : 1(satu) buah HP merk CROSS warna hitam silver, 1(satu) buah bolpoin warna hitam, 1(satu) buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ) dari tangan terdakwa

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 303 bis ayat (1)  ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya