Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I HENDRIANTO GUNAWAN Bin HENDRIK SAPULETE (Alm) Terdakwa II HENDRA GUNAWAN Bin HENDRIANTO GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Lapangan Pengasih, Pad Pengasih Kal.Pengasih Kap.Pengasih Kab.Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, |