Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.TATA HENDRATA, S. H.
DHIMAS ARYA SENA alias IYO bin BOBBY ARIS BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/M.4.14.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2TATA HENDRATA, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIMAS ARYA SENA alias IYO bin BOBBY ARIS BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sanun, Dusun Beji, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I,

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sanun, Dusun Beji, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa DHIMAS ARYA SENA Alias IYO Bin BOBBY ARIS BUDIMAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kos tempat tinggal terdakwa di Jln. Asem Gede, Dusun Terbah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Pihak Dipublikasikan Ya