Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.DIAN YUNITA, S.H.
MUGIYANTO alias BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2DIAN YUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGIYANTO alias BAGONG Bin SUTRISNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                          KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

     KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES  KULON PROGO

TELP (0274) 773122 FAX  (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P–29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”  

 

                  SURAT DAKWAAN

No. REK.PERK : PDM- 41/M.4.14/Eoh.2/06/2024

 

 

A.

IDENTITAS

TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Kulon Progo

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 tahun/ 19 Februari 1981

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Pad.Sendang Mulyo Rt.030 Rw.015 Kal.Purwoharjo Kap.Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B

PENAHANAN

 

 

  1. Oleh Penyidik Polres Kulon Progo

:

Sejak tanggal 18 Aprilr 2024 s/d 07 Mei 2024 di

Rutan Polres Kulon Progo;

  1. Diperpanjang oleh Kajari Kulon Progo selaku Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024 di

Rutan Polres Kulon Progo;

  1. Oleh JPU Kejari Kulon Progo selaku Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024 di

Rutan Wates;

 

 

C

 

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) pertaman pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, kedua pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, ketiga pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, dan keempat pada hari yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat  di rumah saksi SRI SUHARYATI Pedukuhan Balong VI Rt.44 Rw.021 Kal.Banjarsari Kapanewon Samigaluh Kab.Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 sampai dengan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berediri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

 

 

 

 

 

 

Berawal pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa yang pada saat itu bertamu ke rumah saksi saksi SRI SUHARYATI untuk kemudian berbincang dan disuguhi mi istan oleh saksi SRI SUHARYATI, untuk kemudian saksi SRI SUHARYATI pergi ke kamar mandi dan meninggalkan terdakwa seorang diri, maka mengetahui saksi SRI SUHARYATI yang pada saat itu memang hanya seorang diri dirumah maka terdakwa langsung pergi kedalam kamar tidur saksi SRI SUHARYATI kumudian menemukan 1 (satu) buah tas milik saksi SRI SUHARYATI yang tergantung di dalam kamar, maka melihat tastersebut terdakwa langsung menghampiri dan membukanya serta mengambil uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), olehkarena merasa tidak puas  maka terdakwa kembali menggeledah meja yang terletak di dalam kamar saksi SRI SUHARYATI kemudian terdakwa menemukan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bawah taplak meja serta uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari bawah kasur saksi SRI SUHARYATI, kemudian merasa puas dengan apa yang telah terdakwa ambil, maka terdakwa langsung bergegas berpamitan kepada saksi SRI SUHARYATI.

Bahwa kedua kalinya, pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 ssekira pukul 08.00 wib terdakwa yang pada saat itu memperhatikan bahwa di rumah saksi SRI SUHARYATI dalam keadaan kosong, maka terdakwa melalui pintu belakang yang memang tidak terkunci kemudian masuk ke dalam kamar saksi SRI SUHARYATI dan mengambil 1 ( satu) unit hand phone Vivo Y6 serta 1 (satu) buah tabung gas hijau dari dapur saksi SRI SUHARYATI, dan kemudian setelah terdakwa memperoleh keseluruhan barang-barang tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi SRI SUHARYATI.

Bahwa untuk ketiga kalinya pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulam Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa yangtelah mengetahui bahwa saksi SRI SUHARYATI tidak beada dirumah, kemudianmasuk ke dalam kamarmandi saksi SRI SUHARYATI kemudian mengambil 1 (satu) unit sanyo milik saksi SRI SUHARYATI dengan cara membogkar dan melepaskan kabel-kabel penghubug dan setelah sanyo terlepas maka terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi SRI SUHARYATI.

Bahwa untuk keempat kalinya pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi SRI SUHARYATI dengan cara mencongkel serta merusak jendela dapur saksi SRI SUHARYATI dan mengambil beberapa peralatan dapur yang terbuat dari tembaga yang terdakwa ketahui memiliki harga yang cukup mahal, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SRI SUHARYATI.

Bahwa terhadap keseluruhan brang-barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut, untuk 1 (satu) unit hp merek Vivo Y6, dan peralatan dapur tembaga telah laku terjual dengan total nilai Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) unit mesin sanyo serta 1 9satu) buah tabung gas belum terdakwa jual, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SRI SUHARYATI mengalami kerugian ± Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

 

------------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1)  KUHPidana------------------------------

 

 

 

 

Kulon Progo, 19 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

JAKSA MUDA NIP. 19860614 200912 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya