Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2024/PN Wat | 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H. 2.DIAN YUNITA, SH |
ENDRI KUNCORO Bin SUCIPTO HARSONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-909/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ENDRI KUNCORO Bin SUCIPTO HARSONO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di SPBU dekat dengan tempat tinggal terdakwa di Duwet III RT.73 RW.33 Kelurahan Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ATAU Kedua: Bahwa Terdakwa ENDRI KUNCORO Bin SUCIPTO HARSONO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di SPBU dekat dengan tempat tinggal terdakwa di Duwet III RT.73 RW.33 Kelurahan Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupung menghapuskan piutang, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |