Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0032000264 tertanggal 25 Juli 2024
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 0032000264 tertanggal 25 Juli 2024 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 162.503.600,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tiga ribu enam ratus rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 962/Giripeni, luas tanah 726 m2 (tujuh ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama PURWANTO kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |