Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Kantor milik saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di Jl. Sentolo – Pengasih KM 1, Sentolo Lor RT.15 RW.08, Kelurahan Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kecamatan , Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan mantan teman sekolah saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di SMAK (Analis Kesehatan) Nasional Surakarta telah mendatangi saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di kantor Notaris miliknya, dan saat itu terdakwa mengaku sebagai Komisaris dari CV. BIOLAF INDONESIA (milik Riris Paodor, S.E.) yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium. Kepada saksi Fanny Windija, SH.M.Kn, saat itu terdakwa mengaku telah memenangkan tender pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium dari PT. BIOFARMA dan membujuk saksi Fanny Windija, SH.M.Kn untuk mau bekerja sama berinvestasi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium tersebut sebanyak 3 (tiga) paket, dimana setiap paketnya senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan dijanjikan akan diberikan keuntungan dalam waktu 2 (dua) bulan sebesar Rp. 423.000.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan juga dijanjikan modal akan dikembalikan dalam 2 (dua) bulan. Bahwa kemudian tawaran kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Fanny Windija, SH.M.Kn tersebut dilanjutkan dengan percakapan-percakapan intens melalui telepon dan beberapa kali bertemu langsung di kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn. Atas penawaran kerjasama yang disampaikan terdakwa kepadanya, saksi Fanny Windija, SH.M.Kn menceritakan kepada suaminya yaitu saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan meminta persetujuan terkait penawaran terdakwa tersebut.
- Bahwa karena saksi Fanny Windija, SH.M.Kn sudah mengenal terdakwa sebelumnya dan juga tergiur dengan janji pemberian keuntungan yang tinggi, kemudian ia tertarik dan percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa tersebut kepadanya, yang selanjutnya saksi Fanny Windija, SH.M.Kn melakukan transfer kepada terdakwa baik melalui rekening saksi Fany Windija di BCA (nomor 8020534924) dan juga melalui rekening suaminya yaitu saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH di BCA (nomor 5870037815) ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dan 05270386131 terhitung sejak sekitar bulan Januari 2022 dengan rincian transfer sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
10 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
2
|
10 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
25.000.000
|
3
|
19 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
7.500.000
|
4
|
06 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.000
|
5
|
27 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
20.000.000
|
6
|
27 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 05270386131
YUNIE MURWATI
|
220.000.000
|
7
|
29 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
70.000.000
|
8
|
08 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
15.000.000
|
9
|
20 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
10
|
21 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
47.000.000
|
11
|
27 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.000
|
12
|
27 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.002
|
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
11 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
2
|
13 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
300.000.000
|
3
|
14 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
4
|
08 September 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
dengan jumlah total uang yang ditransfer (investasi tahap I) Rp. 1.144.500.002,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu dua rupiah). Bahwa selain menyerahkan uang secara transfer, saksi Fanny Windija, SH.M.Kn juga menyerahkan secara tunai kepada terdakwa. Kemudian atas transfer uang dan penyerahan uang secara tunai yang telah dilakukan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn kepada terdakwa, selanjutnya dibuatkan Akta Perjanjian Bersama No. 02 tanggal 07 Oktober 2022 di Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn antara terdakwa Yunie Murwati dengan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn.
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 saat berakhirnya waktu kerjasama tersebut, terdakwa memberikan uang yang disampaikan sebagai keuntungan bagi hasil saksi Fanny Windija, SH.M.Kn dengan cara mentransfer ke rekening saksi Fanny Windija, SH.M.Kn sebesar Rp. 423.000.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) namun untuk modal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) belum dikembalikan, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2022 terdakwa datang dan bertemu dengan saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di Kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di (Kantor Notaris Fanny Windija, S.H., M.Kn) di Jl. Sentolo-Pengasih Km. 1, Sentolo Lor RT.15 RW.08, Kel. Sentolo, Kec. Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta, dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn jika terdakwa telah memenangkan lelang di PT. BIO FARMA terkait pengadaan isolator senilai Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan karena kekurangan modal maka terdakwa meminta kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn untuk investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Untuk meyakinkan perkataannya tersebut, selanjutnya terdakwa menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemenang dari PT. BIO FARMA dan menjanjikan akan memberikan keuntungan Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) perbulan selama 6 (enam) bulan dan kembali modal dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut yaitu Juni 2023. Bahwa atas kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi Drs Bambang Surya Irawan,SH percaya dan tertarik dengan jumlah keuntungan yang ditawarkan terdakwa, sehingga saksi Drs Bambang Surya Irawan,SH memutuskan untuk ikut dalam kerjasama dengan terdakwa dan mulai menyerahkan uang baik secara tunai dan juga secara transfer uang ke rekening terdakwa terhitung mulai November 2022 yang kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Bersama Nomor 03 Tanggal 21 Desember 2022 di Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn. Bahwa uang investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang tercantum dalam Akta Perjanjian Bersama Nomor 03 Tanggal 21 Desember 2022 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn tersebut adalah berasal dari uang modal investasi tahap I yang diserahkan oleh saksi Fanny Windija, SH.M.Kn sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang tidak dikembalikan pada saat jatuh tempo, dan uang yang diserahkan secara tunai serta uang yang ditransfer oleh saksi Drs. Bambang Surya Irawan sebesar Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dan 05270386131 dengan rincian uang yang ditransfer sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
08 SEPTEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
2
|
09 NOVEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 05270386131
YUNIE MURWATI
|
40.000.000
|
3
|
12 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
4
|
13 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
175.000.000
|
5
|
19 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
6
|
19 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
7
|
20 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
8
|
21 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
9
|
22 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
10
|
23 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
11
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
12
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
13
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2022, terdakwa kembali datang dan menemui saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di Kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di (Kantor Notaris FANNY WINDIJA, S.H., M.Kn) di Jl. Sentolo-Pengasih Km. 1, Sentolo Lor RT.15 RW.08, Kel. Sentolo, Kec. Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta, dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn jika modal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) belum dikembalikan, karena terdakwa memenangkan proyek yang sama di tahun 2023 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang terbagi dalam 4 (empat) paket, dimana masing-masing paket senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan terdakwa meminta kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH untuk menambah uang modal lagi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Saat itu terdakwa menjanjikan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diterimakan 2 kali dalam sebulan masing-masing Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) selama 6 (enam) bulan dan kembali modal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam waktu 6 (enam) bulan. Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH menjadi tertarik lagi dan memutuskan untuk ikut lagi dalam kerjasama yang ditawarkan terdakwa, yang selanjutnya saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH mulai menyerahkan uang kepada terdakwa (tahap III) terhitung mulai bulan Desember 2022 sampai dibuatnya Akta Perjanjian Bersama Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2023 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn. Bahwa uang investasi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang tercantum dalam Akta Perjanjian Bersama Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2023 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn (untuk investasi tahap III) tersebut adalah berasal dari transfer ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 1.660.000.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
30 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
440.000.000
|
2
|
05 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
3
|
10 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
4
|
11 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
5
|
12 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
03 OKTOBER 2022
|
BCA 6044888909 PT SAMUDRA DHARMA NIAGA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
420.000.000
|
2
|
06 DESEMBER 2022
|
BCA 6044888909 PT SAMUDRA DHARMA NIAGA
|
BCA
YUNIE MURWATI
|
500.000.000
|
dan beberapa transaksi yang dilakukan secara tunai (tanpa bukti) dan ada transaksi yang menggunakan bank lain.
- Bahwa pada kenyataannya perkataan terdakwa kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn jika terdakwa memenangkan tender pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium dari PT. Biofarma sehingga terdakwa membutuhkan modal untuk melaksanakan tender dari PT .Biofarma tersebut hanyalah kebohongan terdakwa saja, dan dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa pada saat membujuk saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn agar mau berinvestasi dan menyerahkan uang kepada terdakwa adalah dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa, dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn agar mau menyerahkan uang kepada terdakwa dengan dalih investasi. Dan uang sebesar Rp. 5.387.000.002,00 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua rupiah) yang berasal dari saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn tersebut justru digunakan untuk proyek pribadi terdakwa.
- Bahwa karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang modal investasi dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn, maka saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH terus menagihnya sehingga terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH, yaitu :
- Cek Bank BRI No. CGQ885477 tanggal 15 Agustus 2023 senilai Rp. 2,5 milyar;
- Cek Bank BRI No. CGQ885478 tanggal 22 Agustus 2023 senilai Rp. 2,5 milyar;
- Cek Bank BRI No. CGQ885477 tanggal 30 Agustus 2023 senilai Rp. 2 milyar;
Namun atas ketiga cek yang diserahkannya tersebut diatas, terdakwa selalu meminta saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH mengundur waktu pencairannya, sehingga saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH yang kemudian menaruh curiga atas ketiga cek tersebut selanjutnya mendatangi Bank KCP Baranangsiang untuk melakukan pencairan ketiga cek tersebut, namun cek tersebut ditolak pencairannya karena tanggal cek sudah kadaluwarsa dan status closed rekening karena tidak ada transaksi dan hanya tersedia saldo minimum dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto tersebut, saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn menderita kerugian sebesar Rp. 5.387.000.002,00 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 3.904.500.002,00 (tiga milyar sembilan ratus empat juta lima ratus ribu dua rupiah).
Perbuatan terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto, pada hari hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tanggal 20 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 20, bertempat di atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan mantan teman sekolah saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di SMAK (Analis Kesehatan) Nasional Surakarta telah mendatangi saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di kantor Notaris miliknya, dan saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa selaku Komisaris dari CV. BIOLAF INDONESIA (milik Riris Paodor, S.E.) yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium dan telah memenangkan tender pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium dari PT. BIOFARMA. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanny Windija, SH.M.Kn untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium tersebut sebanyak 3 (tiga) paket, dimana setiap paketnya senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan diberikan keuntungan dalam waktu 2 (dua) bulan sebesar Rp. 423.000.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan juga dijanjikan modal akan dikembalikan dalam 2 (dua) bulan. Bahwa kemudian tawaran kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Fanny Windija, SH.M.Kn tersebut dilanjutkan dengan percakapan-percakapan intens melalui telepon dan beberapa kali bertemu langsung di kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn. Atas ajakan kerjasama yang disampaikan terdakwa kepadanya, saksi Fanny Windija, SH.M.Kn menceritakan kepada suaminya yaitu saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan meminta persetujuan terkait penawaran terdakwa tersebut.
- Bahwa karena saksi Fanny Windija, SH.M.Kn tertarik dengan ajakan kerjasama yang disamapaikan terdakwa, selanjutnya saksi Fanny Windija, SH.M.Kn melakukan transfer kepada terdakwa baik melalui rekening saksi Fany Windija di BCA (nomor 8020534924) dan juga melalui rekening suaminya yaitu saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH di BCA (nomor 5870037815) ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dan 05270386131 terhitung sejak sekitar bulan Januari 2022 dengan rincian transfer sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
10 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
2
|
10 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
25.000.000
|
3
|
19 JANUARI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
7.500.000
|
4
|
06 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.000
|
5
|
27 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
20.000.000
|
6
|
27 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 05270386131
YUNIE MURWATI
|
220.000.000
|
7
|
29 JUNI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
70.000.000
|
8
|
08 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
15.000.000
|
9
|
20 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
10
|
21 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
47.000.000
|
11
|
27 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.000
|
12
|
27 JULI 2022
|
BCA 8020534924 FANY WINDIJA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
5.000.002
|
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
11 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
2
|
13 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
300.000.000
|
3
|
14 JULI 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
4
|
08 September 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
dengan jumlah total uang yang ditransfer (investasi tahap I) Rp. 1.144.500.002,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu dua rupiah). Bahwa selain menyerahkan uang secara transfer, saksi Fanny Windija, SH.M.Kn juga menyerahkan secara tunai kepada terdakwa. Kemudian atas transfer uang dan penyerahan uang secara tunai yang telah dilakukan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn kepada terdakwa, selanjutnya dibuatkan Akta Perjanjian Bersama No. 02 tanggal 07 Oktober 2022 di Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn antara terdakwa Yunie Murwati dengan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn.
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 saat berakhirnya waktu kerjasama tersebut, terdakwa memberikan uang yang disampaikan sebagai keuntungan bagi hasil saksi Fanny Windija, SH.M.Kn dengan cara mentransfer ke rekening saksi Fanny Windija, SH.M.Kn sebesar Rp. 423.000.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) namun untuk modal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) belum dikembalikan, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2022 terdakwa datang dan bertemu dengan saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di Kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di (Kantor Notaris Fanny Windija, S.H., M.Kn) di Jl. Sentolo-Pengasih Km. 1, Sentolo Lor RT.15 RW.08, Kel. Sentolo, Kec. Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta, dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn jika terdakwa telah memenangkan lelang di PT. BIO FARMA terkait pengadaan isolator senilai Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan karena kekurangan modal maka terdakwa meminta kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn untuk investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Saat itu terdakwa menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemenang dari PT. BIO FARMA dan mengatakan akan memberikan keuntungan Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) perbulan selama 6 (enam) bulan dan kembali modal dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut yaitu Juni 2023. Bahwa kemudian saksi Drs Bambang Surya Irawan,SH tertarik dengan penawaran yang disampaikan terdakwa, sehingga saksi Drs Bambang Surya Irawan,SH memutuskan untuk ikut dalam kerjasama dengan terdakwa dan mulai menyerahkan uang baik secara tunai dan juga secara transfer uang ke rekening terdakwa terhitung mulai November 2022 yang kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Bersama Nomor 03 Tanggal 21 Desember 2022 di Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn. Bahwa uang investasi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang tercantum dalam Akta Perjanjian Bersama Nomor 03 Tanggal 21 Desember 2022 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn tersebut adalah berasal dari uang modal investasi tahap I yang diserahkan oleh saksi Fanny Windija, SH.M.Kn sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang tidak dikembalikan pada saat jatuh tempo, dan uang yang diserahkan secara tunai serta uang yang ditransfer oleh saksi Drs. Bambang Surya Irawan sebesar Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dan 05270386131 dengan rincian uang yang ditransfer sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
08 SEPTEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
2
|
09 NOVEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 05270386131
YUNIE MURWATI
|
40.000.000
|
3
|
12 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
4
|
13 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
175.000.000
|
5
|
19 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
6
|
19 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
7
|
20 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
8
|
21 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
200.000.000
|
9
|
22 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
10
|
23 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
11
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
12
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
75.000.000
|
13
|
26 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2022, terdakwa kembali datang dan menemui saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di Kantor saksi Fanny Windija, SH.M.Kn di (Kantor Notaris FANNY WINDIJA, S.H., M.Kn) di Jl. Sentolo-Pengasih Km. 1, Sentolo Lor RT.15 RW.08, Kel. Sentolo, Kec. Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta, dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn jika modal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) belum dikembalikan, karena terdakwa memenangkan proyek yang sama di tahun 2023 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang terbagi dalam 4 (empat) paket, dimana masing-masing paket senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan terdakwa meminta kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH untuk menambah uang modal lagi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diterimakan 2 kali dalam sebulan masing-masing Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) selama 6 (enam) bulan dan kembali modal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam waktu 6 (enam) bulan. Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH menjadi tertarik lagi dan memutuskan untuk ikut lagi dalam kerjasama yang ditawarkan terdakwa, yang selanjutnya saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH mulai menyerahkan uang kepada terdakwa (tahap III) terhitung mulai bulan Desember 2022 sampai dibuatnya Akta Perjanjian Bersama Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2023 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn. Bahwa uang investasi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang tercantum dalam Akta Perjanjian Bersama Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2023 Notaris Puspita Siwi Gustia, SH, M.Kn (untuk investasi tahap III) tersebut adalah berasal dari transfer ke rekening terdakwa Yunie Murwati di Bank BCA dengan nomor rekening 6000392594 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 1.660.000.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
30 DESEMBER 2022
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
440.000.000
|
2
|
05 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
3
|
10 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
50.000.000
|
4
|
11 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
5
|
12 JANUARI 2023
|
BCA 5870037815 DRS. B. SURYA IRAWAN, SH
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
100.000.000
|
No
|
TANGGAL
|
DARI REKENING
|
KE REKENING
|
JUMLAH
|
1
|
03 OKTOBER 2022
|
BCA 6044888909 PT SAMUDRA DHARMA NIAGA
|
BCA 6000392594
YUNIE MURWATI
|
420.000.000
|
2
|
06 DESEMBER 2022
|
BCA 6044888909 PT SAMUDRA DHARMA NIAGA
|
BCA
YUNIE MURWATI
|
500.000.000
|
dan beberapa transaksi yang dilakukan secara tunai (tanpa bukti) dan ada transaksi yang menggunakan bank lain.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi Fanny Windija, SH.M.Kn dan saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH baik melalui transfer ataupun secara tunai, terdakwa tidak mempergunakannya untuk proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium serta pengadaan isolator yang berkaitan dengan tender dari PT. Biofarma, namun uang sebesar Rp. 5.387.000.002,00 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua rupiah) yang berasal dari saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn tersebut justru digunakan untuk proyek pribadi terdakwa, untuk keperluan shelter anjing milik terdakwa dan kepentingan pribadi terdakwa lainnya hingga habis tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Fanny Windija, SH.M.Kn dan saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH.
- Bahwa karena saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH terus menagihnya untuk pengembalian uang modal investasi dan keuntungannya, kemudian terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar cek kepada saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH, yaitu :
- Cek Bank BRI No. CGQ885477 tanggal 15 Agustus 2023 senilai Rp. 2,5 milyar;
- Cek Bank BRI No. CGQ885478 tanggal 22 Agustus 2023 senilai Rp. 2,5 milyar;
- Cek Bank BRI No. CGQ885477 tanggal 30 Agustus 2023 senilai Rp. 2 milyar;
Namun atas ketiga cek yang diserahkannya tersebut diatas, terdakwa selalu meminta saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH mengundur waktu pencairannya, sehingga saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH yang kemudian menaruh curiga atas ketiga cek tersebut selanjutnya mendatangi Bank KCP Baranangsiang untuk melakukan pencairan ketiga cek tersebut, namun cek tersebut ditolak pencairannya karena tanggal cek sudah kadaluwarsa dan status closed rekening karena tidak ada transaksi dan hanya tersedia saldo minimum dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto tersebut, saksi Drs. Bambang Surya Irawan, SH dan saksi Fanny Windija, SH.M.Kn menderita kerugian sebesar Rp. 5.387.000.002,00 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 3.904.500.002,00 (tiga milyar sembilan ratus empat juta lima ratus ribu dua rupiah).
Perbuatan terdakwa Yunie Murwati anak dari alm Kusno Susanto tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |