| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 12 Desember 1966 di DK XVIII Mangiran Sidowayah RT/RW 121/-, Trimurti, Srandakan, Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Perempuan bernama NGATIJEM (Ibu Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit dan telah dikebumikan di Makam Ekalaya, DK XVIII Mangiran Sidowayah RT/RW 121/-, Trimurti, Srandakan, Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama NGATIJEM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|