Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
SENA ILHAM BAGASWARI alias SENA bin BAMBANG DJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1419/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENA ILHAM BAGASWARI alias SENA bin BAMBANG DJATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dan PartnersSENA ILHAM BAGASWARI alias SENA bin BAMBANG DJATI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,

ATAU

KEEMPAT

Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri                              

Pihak Dipublikasikan Ya