Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I PAWIT SUMARSONO bersama dengan Terdakwa II NGADIKAN Bin MARTO IRONO, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan Pandawa yang beralamat di Jalan Wachid Hasyim, Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, |