Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates SRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.142.582,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.142.582,- (Seratus sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Rp 96.234.662,- (Sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 13.907.920,- (Tiga belas juta Sembilan ratus tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) sebagai bunga pinjaman;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 06017/Desa Murtigading dengan luas tanah 333 m2 atas nama Sri Wahyuni terletak di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan Desa

Timur             : Sawah

Selatan          : Sawah

Barat             : Pekarangan Wuri Hastuti

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak