Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. FAHREZA NURHIDAYAT alias REZA bin JOKO SUYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/M.4.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHREZA NURHIDAYAT alias REZA bin JOKO SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 33 / M.4.14/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     FAHREZA NURHIDAYAT Bin JOKO SUYATNO  

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     23 Tahun/ 28 Februari 2001

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Glagah Rt. 031 Rw. 015 Kalurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Pelajar/ Mahasiswa

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa FAHREZA NURHIDAYAT Bin JOKO SUYATNO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 22.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih masuk bulan April 2024 bertempat di sub terminal Jangkaran di Pedukuhan Ngelak Kalurahan Jangkaran Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1)  huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                      

                                                                                                               Wates, 10 Juli 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya