Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 72/M.4.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MAHENDRA DEWANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 tahun / 09 Desember 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dukuh Kuniran Rt. 001 Rw. 004 Kalurahan Prigelan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025 di Rutan Polres Kulonprogo
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025 di Rutan Polres Kulonprogo
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Wates
|
C. DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa MAHENDRA DEWANTO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Masjid Baiturrokhim Pedukuhan III Tanjung 1 Rt. 12 Rw. 06 Kalurahan Gotakan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 07.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AA 4458 BV berangkat dari rumah terdakwa di Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo menuju ke tempat kerja terdakwa di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi Jaya Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo untuk kemudian melakukan tugas penagihan ke beberapa nasabah koperasi, selanjutnya karena beberapa nasabah tidak bisa melakukan pembayaran dan pihak dari koperasi memasang target agar seluruh nasabah membayar tagihan, selanjutnya terdakwa kembali berencana mengambil beberapa kotak amal masjid yang ada di daerah Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya sekitar pukul 12.30 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AA 4458 BV berangkat dari kantor sambil membawa obeng yang dipersiapkan untuk mempermudah Ketika terdakwa membuka kotak amal, selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib terdakwa sampai di Masjid Baiturrokhim Pedukuhan III Tanjung 1 Rt. 12 Rw. 06 Kalurahan Gotakan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo yang dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu terdakwa masuk ke masjid melalui pintu sebelah selatan yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa mencari kotak amal dan menemukan kotak amal di serambi masjid, setelah itu terdakwa duduk mendekati kotak amal lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Masjid Baiturrokhim terdakwa berusaha merusak kotak amal dengan cara membuka kotak amal dengan menggunakan obeng sehingga kotak amal terbuka dan rusak, lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dan menyimpannya di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, setelah itu saksi DWI NURYANTO yang sedang lewat di sekitar masjid kemudian melihat terdakwa yang sedang mengambil uang yang ada di kotak amal kemudian Bersama dengan warga masyarakat berhasil mengamankan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut Masjid Baiturrokhim mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 22 September 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19850314 200812 1 001
|
|