| Dakwaan | Kesatu: ------- Bahwa ia terdakwa ADITYA FAJAR PAMUNGKAS BIN UNTUNG SUBAGYO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan yang beralamat di Jati, Ped. I, Kal. Banaran, Kap. Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dengan maksud untukmempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------                                                                                           
 Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 10.40 Wib Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AB-2547-QL tahun 2014 warna cokelat melintas jalan yang beralamat di Jati, Ped. I, Kal. Banaran, Kap. Galur, Kabupaten Kulon Progo dan melihat Saksi IRNIYATI yang hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor memakai kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) miliknya. Melihat kalung milik Saksi IRNIYATI timbul niat Terdakwa untuk mengambil kalung tersebut.Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi IRNIYATI dari belakang dan mendekati Saksi IRNIYATI masing-masing dalam posisi jalan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi IRNIYATI “MBAK.. MBAK.. MOTORE GEMBOS (mbak.. mbak.. ban sepeda motornya kempes)” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Saksi IRNIYATI kemudian menghentikan sepeda motornya lalu melihat kondisi ban sepeda motornya dengan posisi menunduk, lalu Terdakwa mendekati Saksi IRNIYATI dan menarik paksa kalung emas Saksi IRNIYATI pada leher bagian belakang dengan tenaga yang kuat menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga leher bagian depan Saksi IRNIYATI tertekan kalung dan badan Saksi IRNIYATI  tertarik ke belakang  hingga kalung emas milik Saksi IRNIYATI terputus. Selanjutnya Terdakwa pergi sambil mengayun-ayunkan kalung milik Saksi IRNIYATI ke kiri dan ke kanan.Bahwa setelah mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI kemudian Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari TerdakwaBahwa tujuan Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI tersebut adalah untuk dijual dan kemudian hasilnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.Bahwa TERDAKWA mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi IRNIYATI dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi IRNIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau mendekati jumlah tersebut serta akibat dari perbuatan Terdakwa menarik kalung milik Saksi IRNIYATI secara paksa dengan tenaga yang keras dan kuat mengakibatkan leher Saksi IRNIYATI terasa nyeri. ------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua: ------- Bahwa ia terdakwa ADITYA FAJAR PAMUNGKAS BIN UNTUNG SUBAGYO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan yang beralamat di Jati, Ped. I, Kal. Banaran, Kap. Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
 Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 10.40 Wib Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AB-2547-QL tahun 2014 warna cokelat melintas jalan yang beralamat di Jati, Ped. I, Kal. Banaran, Kap. Galur, Kabupaten Kulon Progo dan melihat Saksi IRNIYATI yang hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor memakai kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) miliknya. Melihat kalung milik Saksi IRNIYATI timbul niat Terdakwa untuk mengambil kalung tersebut.Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi IRNIYATI dari belakang dan mendekati Saksi IRNIYATI masing-masing dalam posisi jalan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi IRNIYATI “MBAK.. MBAK.. MOTORE GEMBOS (mbak.. mbak.. ban sepeda motornya kempes)” mendengar perkataan Terdakwa tersebut Saksi IRNIYATI kemudian menghentikan sepeda motornya lalu melihat kondisi ban sepeda motornya dengan posisi menunduk, lalu Terdakwa mendekati Saksi IRNIYATI dan mengambil kalung emas Saksi IRNIYATI dengan cara menarik kalung pada leher bagian belakang hingga kalung emas milik Saksi IRNIYATI terputus. Selanjutnya Terdakwa pergi sambil mengayun-ayunkan kalung milik Saksi IRNIYATI ke kiri dan ke kanan.Bahwa setelah mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI kemudian Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari TerdakwaBahwa tujuan Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI tersebut adalah untuk dijual dan kemudian hasilnya dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.Bahwa TERDAKWA mengambil kalung emas dengan berat 4,8 gr (empat koma delapan gram) milik Saksi IRNIYATI tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi IRNIYATI dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi IRNIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) atau mendekati jumlah tersebut. ------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------   |