Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Sumirah
2.Agung Prabowo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumirah
2Agung Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.803.857,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa dengan menunggaknya pinjaman Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp 170.803.857,- (Seratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 128.000.000,- (Seratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 34.241.189,- (Tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu serratus delapan puluh Sembilan rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 8.562.668,- (Delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam pluh delapan rupiah) sebagai denda pinjaman;
  4. Bahwa apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05672/Desa Banjararum dengan luas tanah 497 m2 atas nama Agung Prabowo terletak di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Kemijo

Timur             : Jalan Baru

Selatan          : Pekarangan Marinah

Barat             : Pekarangan Bonikin

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak