Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MULYO UTOMO telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 25 Juni 1994 di Padukuhan Turip, RT.023 RW.010, Kalurahan/Desa Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MULYO UTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|