Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Wat TARI PUJI ASTUTI 1.RR AZZYRA AYU GENDHIS PAKARTIE
2.HERU YULI SISWANTO
3.IDA RATNA DEWI Binti SUYADI NITIPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARI PUJI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI NGIZUNAFISAHTARI PUJI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1RR AZZYRA AYU GENDHIS PAKARTIE
2HERU YULI SISWANTO
3IDA RATNA DEWI Binti SUYADI NITIPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHMAD DIEN PRAWIRAKARSA, S.H
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan NANTYO, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli No : 120/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang dibuat melalui Kantor NOTARIS - PPAT TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan SHM No.38 luas 805 m2 yang berada di Gotakan, RT.15 RW.08 Panjatan, Kulon Progo kepada PENGGUGAT Tanpa Syarat serta dibebankan dwangsoom (denda) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sejak putusan ini ditetapkan dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membantu proses pemulihan kembali SHM No.38 luas 805 m2 yang berada di Gotakan, RT.15 RW.08 Panjatan, Kulon Progo yang sekarang atasnama TERGUGAT I dikembalikan atasnama PENGGUGAT (TARI PUJI ASTUTI) atas dasar putusan perkara aquo ini;
  6. Menetapkan sita jaminan (Conservatior Beslag) atas Sertifikat Hak Milik No.38 luas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV, RT.15 RW.08 Gotakan, Panjatan, Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Utara          : Poniyem
  • Selatan       : Umar
  • Barat           : Jalan
  • Timur         : Tukiyo

 

  1. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, tunduk pada putusan ini;
  3. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak