Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
JUNAIDI Alias mbendol BIn NANANG SURYANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B4664/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias mbendol BIn NANANG SURYANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                               P-29                                                                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 95 /M.4.14/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : 

Nama lengkap

:

JUNAIDI Als MBENDOL Bin NANANG SURYANA (Alm)

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 24 Oktober 2006

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bantengan Lor Ped V Rt. 020 Rw. 009 Kalurahan Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

B.    PENAHANAN :

Ditahan  oleh Penyidik

:

23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

12 November 2025 s/d 21 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Wates

 

C.    DAKWAAN :

 

----------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Als MBENDOL Bin NANANG SURYANA (Alm) pertama pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025, kedua Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib, ketiga pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 wib, dan keempat pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025, keseluruhannya bertempat di rumah saksi AFIF MAKALINGGA di Bantengan Rt. 027 Rw. 012 Pedukuhan VI Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palu atau pakaian jabatan palsu, dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa yang sudah pernah bekerja bersih-bersih di rumah saksi AFIF MAKALINGGA mempunyai niatan mengambil barang yang ada di rumah saksi AFIF MAKALINGGA karena terdakwa mengetahui keadaan di dalam rumah saksi AFIF MAKALINGGA, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa berjalan dari rumah menuju rumah saksi AFIF MAKALINGGA, sesampainya di belakang rumah terdakwa langsung memanjat tembok yang ada pintu teralis besinya lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar mandi yang tidak ada atapnya, selanjutnya karena keadaan sepi karena saksi AFIF MAKALINGGA sedang tidur terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat dompet warna pink di meja depan kamar tidur lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AFIF MAKALINGGA terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ada di dompet lalu menyimpannya di saku celana, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFIF MAKALINGGA dengan cara memanjat tembok kamar mandi yang tidak terdapat atapnya dan pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa Kembali menuju ke rumah saksi AFIF MAKALINGGA, sesampainya di belakang rumah terdakwa langsung memanjat tembok yang ada pintu teralis besinya lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar mandi yang tidak ada atapnya, selanjutnya karena keadaan sepi karena saksi AFIF MAKALINGGA sedang tidur terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari uang, namun karena tidak mendapatkan uang, terdakwa kemudian menuju ke etalase helm lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AFIF MAKALINGGA terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker merk Lenyes S220 warna hitam dan memasukkannya ke dalam saku jaket lalu terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFIF MAKALINGGA dengan cara memanjat tembok kamar mandi yang tidak terdapat atapnya dan pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa Kembali menuju ke rumah saksi AFIF MAKALINGGA, sesampainya di belakang rumah terdakwa langsung memanjat tembok yang ada pintu teralis besinya lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar mandi yang tidak ada atapnya, selanjutnya karena keadaan sepi karena saksi AFIF MAKALINGGA sedang tidur terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari uang, selanjutnya terdakwa menemukan dompet warna pink di atas meja setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AFIF MAKALINGGA terdakwa membuka dompet dan mengambil uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam saku celana, selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit kamera Gopro Max warna hitam dengan nomor seri C3351350078812 yang ada di meja sebelah selatan lalu memasukkannya ke dalam saku celana, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFIF MAKALINGGA dengan cara memanjat tembok kamar mandi yang tidak terdapat atapnya dan pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa benar selanjutnya pada hari Senin tangga 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wib terdakwa Kembali menuju ke rumah saksi AFIF MAKALINGGA, sesampainya di belakang rumah terdakwa langsung memanjat tembok yang ada pintu teralis besinya lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar mandi yang tidak ada atapnya, selanjutnya karena keadaan sepi karena saksi AFIF MAKALINGGA sedang tidur terdakwa masuk ke dalam ruangan tempat menyimpan etalase helm, lalu terdakwa membuka laci dan menemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam saku celana, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFIF MAKALINGGA dengan cara memanjat tembok kamar mandi yang tidak terdapat atapnya dan pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi AFIF MAKALINGGA yang baru menyadari jika sering kehilangan uang, speaker dan 1 (satu) unit kamera Gopro Max warna hitam dengan nomor seri C3351350078812 menceritakan kejadian tersebut kepada saksi EKA SETYA, selanjutnya saksi EKA SETYA mengatakan jika pernah melihat 1 (satu) unit speaker merk Lenyes S220 warna hitam dan 1 (satu) unit kamera Gopro Max warna hitam di rumah terdakwa sebelum akhirnya dijual oleh terdakwa, atas kejadian tersebut saksi AFIF MAKALINGGA kemudian melapor ke Polsek Galur;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi AFIF MAKALINGGA HARNANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Wates, 11 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

Evi Nurul Hidayati, SH.

Jaksa Pratama Nip. 19850314 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya