| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama PAIJEM telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 03 September 1972 di Padukuhan Suren, RT.038/RW.019, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama PAIJEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|