Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
BENNY CHRISNANDHA alias JOI bin MURSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1796/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY CHRISNANDHA alias JOI bin MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BENNY CHRISNANDHA Als JOI Bin MURSIDI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Priyan Dk. Priyan Rt. 001 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BENNY CHRISNANDHA Als JOI Bin MURSIDI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Priyan Dk. Priyan Rt. 001 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya