Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2024/PN Wat MURSITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah secara Hukum Perbaikan nama ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3401-LT-29122011-0057 tertanggal 30 Desember 2011  yang tertulis SABIL AL. AMAT SABIL menjadi MOCHAMAD HASIM
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang tertulis nama ayah SABIL AL. AMAT SABIL menjadi MOCHAMAD HASIM;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

        Apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak