Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, hutang sejumlah Rp 99.750.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Mengizinkan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual dan/atau melelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Objek Jaminan berupa:
- BPKB Motor merk Yamaha Vixion type 3C1 V-IXION tahun 2007 atas nama Alim Rahmadi;
- SHM No. 1922 dengan nama pemegang hak Lusia Tentrem Budiyati atas sebidang tanah seluas 812 m2 yang terletak di Pedukuhan Sibolong, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Surat Ukur No. 1245/2009;
- SHM No. 3002 dengan nama pemegang hak Ny. Jaminah atas sebidang tanah seluas 1262 m2 yang terletak ddi Pedukuhan Beteng, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Proggo. Surat Ukur No. 2325/2009;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menerima hasil penjualan objek jaminan pada dictum ke-4 di atas guna pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat sisa hasil penjualan objek jaminan tersebut setelah dikurangi untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|