Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Wat PAINEM PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat 03/ G.PMH/ Lit / YPBH. NAS/ XI/ 2025
Penggugat
NoNama
1PAINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GILANG PRAMANA SETA SHPAINEM
Tergugat
NoNama
1PONIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah Surat ukur No. 03591/2015 dengan luas 648 M2 a/n Pemegah Hak PAINEM SHM No. 05564  yang terletak di Kalibondol Rt. 042 Rw. 021, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, D.I Yogyakarta;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan Patok sesuai dengan Surat ukur No. 03591/2015 dengan luas 648 M2 a/n Pemegah Hak PAINEM SHM No. 05564;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak