Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
VAHID VEBRIYANTO alias ZOMBI alias YANTO alias BEDES bin RUBIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4314/M.4.14.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VAHID VEBRIYANTO alias ZOMBI alias YANTO alias BEDES bin RUBIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa ia terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Bin RUBIYO, Pertama pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Kost Paragon Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kedua pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Kasongan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Kost Paragon yang beralamat di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman terdakwa menjual pil warna putih dengan simbol Y kepada Sdr. CAHYO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Kasongan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil warna putih dengan simbol Y kepada Sdr. RIZAL sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari saksi YOSEPH WINDU SAPUTRA bin SUYATNO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kos saksi YOSEPH WINDU SAPUTRA bin SUYATNO di deket Terminal Giwangan, terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil warna putih dengan simbol Y dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer ke Rekening BCA atas nama YOSEPH WINDU SAPUTRA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar kekurangan pembayaran sebelumnya.
  • Bahwa selain menjual pil warna putih dengan simbol Y kepada Sdr. CAHYO dan Sdr. RIZAL, terdakwa kasih secara Cuma-Cuma kepada Sdr. Yoga dan Sdri. Intan serta terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 100 butir.
  • Bahwa saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA dan saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA (yang keduanya merupakan anggota Polda DIY) memperoleh informasi adanya peredaran obat-obat terlarang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 18.30 Wib saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA dan saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA beserta tim gabungan dari Polres Kulon Progo datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Giyoso Rt 013 Rw 007, Kelurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Als BEDES Bin RUBIYO untuk kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 2 (dua) buah plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah pack plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah handphone merk OPPO F5 warna silver dengan No WhatsApp 08895237311 yang semua diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor  : LHU.105.K.05.17.25.0054 tanggal 12 September 2025, dimana terhadap 10 (sepuluh) butir tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP (Tidak Tamat) dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Als BEDES Bin RUBIYO tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang diedarkan oleh terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Als BEDES Bin RUBIYO dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Bin RUBIYO, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 205 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Giyoso Rt 013 Rw 007, Kelurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kos saksi YOSEPH WINDU SAPUTRA bin SUYATNO di deket Terminal Giwangan, terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil warna putih dengan simbol Y dari saksi YOSEPH WINDU SAPUTRA bin SUYATNO dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer ke Rekening BCA atas nama YOSEPH WINDU SAPUTRA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar kekurangan pembayaran sebelumnya.
  • Bahwa untuk selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Kost Paragon yang beralamat di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman terdakwa menjual pil warna putih dengan simbol Y kepada Sdr. CAHYO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib di daerah Kasongan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil warna putih dengan simbol Y kepada Sdr. RIZAL sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 100 butir.
  • Bahwa saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA dan saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA (yang keduanya merupakan anggota Polda DIY) memperoleh informasi adanya peredaran obat-obat terlarang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 18.30 Wib saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA dan saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA beserta tim gabungan dari Polres Kulon Progo datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Giyoso Rt 013 Rw 007, Kelurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa VAHID VEBRIYANTO Als ZOMBI Als YANTO Als BEDES Bin RUBIYO untuk kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 2 (dua) buah plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah pack plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah handphone merk OPPO F5 warna silver dengan No WhatsApp 08895237311 yang semua diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor  : LHU.105.K.05.17.25.0054 tanggal 12 September 2025, dimana terhadap 10 (sepuluh) butir tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP Tidak Tamat, dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya