Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SUMIRAT telah meninggal dunia Hari Jumat tanggal 31 Desember 1982 di Pedukuhan I, RT.004 RW.002, Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SUMIRAT tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|