Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DIAN YUNITA, S.H.
2.TATA HENDRATA, S.H.
HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL bin PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1927/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN YUNITA, S.H.
2TATA HENDRATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL bin PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL Bin PRAMONO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban Rt.05/Rw.09, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL Bin PRAMONO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban Rt.05/Rw.09, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat 2, 

Pihak Dipublikasikan Ya