Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama GUTONG telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 1 Januari 1970 di Padukuhan Pedukuhan Timpang, RT.043 RW.018, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama GUTONG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|