Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama PARTOUTOMO telah meninggal dunia Pada tanggal 20 April 1977 di Padukuhan Kluwih, RT.066 RW.031, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit biasa/tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama PARTOUTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|