Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 30 /M.4.14/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
CAHYONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulonprogo
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 08 Desember 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Karang, RT. 061 / RW. 000, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kab. Kulon Progo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
02 Februari 2025 s/d 21 Februari 2025 (Rutan Polres Kulonprogo)
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
22 Februari 2025 s/d 02 April 2025 (Rutan Polres Kulonprogo)
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025 (Penahanan Rutan)
|
c. Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa CAHYONO pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi EKO PRIYANTO tepatnya di Temben, Ngentakrejo, Lendah, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa CAHYONO menghubungi Saksi EKO PRIYANTO melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY dengan alasan akan dipergunakan untuk mencari pasir. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah milik Saksi EKO PRIYANTO tepatnya di Temben, Ngentakrejo, Lendah, Kab. Kulon Progo, kemudian Saksi EKO PRIYANTO mengatakan kepada terdakwa agar segera mengembalikan truk miliknya setelah selesai mencari pasir, lalu dijawab terdakwa, “Yo mas mengko nek wes rampungan” (Ya nanti kalau sudah selesai), selanjutnya terdakwa membawa truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut beserta kunci kontak dan STNK.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, terdakwa berangkat menuju daerah Kemudo, Prambanan, Kab. Klaten, untuk menggadaikan truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. FAJAR (DPO) di rumah kontrakannya, disepakati terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY beserta kunci kontak dan STNK kepada Sdr. FAJAR (DPO), sedangkan Sdr. FAJAR (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi EKO PRIYANTO, sehingga Saksi EKO PRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CAHYONO pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Sdr. FAJAR (DPO) tepatnya di Kemudo, Prambanan, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa CAHYONO menghubungi Saksi EKO PRIYANTO melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY dengan alasan akan dipergunakan untuk mencari pasir. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah milik Saksi EKO PRIYANTO tepatnya di Temben, Ngentakrejo, Lendah, Kab. Kulon Progo, kemudian Saksi EKO PRIYANTO mengatakan kepada terdakwa agar segera mengembalikan truk miliknya setelah selesai mencari pasir, lalu dijawab terdakwa, “Yo mas mengko nek wes rampungan” (Ya nanti kalau sudah selesai), selanjutnya terdakwa membawa truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut beserta kunci kontak dan STNK.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, terdakwa berangkat menuju daerah Kemudo, Prambanan, Kab. Klaten, untuk menggadaikan truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. FAJAR (DPO) di rumah kontrakannya, disepakati terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY beserta kunci kontak dan STNK kepada Sdr. FAJAR (DPO), sedangkan Sdr. FAJAR (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi EKO PRIYANTO, sehingga Saksi EKO PRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 13 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TATA HENDRATA, SH.
|
Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001
|
|