Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa GIVANO RANGGA YUNIANTO Alias GANDUM Bin IRAWAN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.45 WIB terdakwa periksa ke dr. Alvina Stella Manansang, Sp. KJ. yang membuka praktik di Apotek Mercy Pharma yang beralamat di Jl. Kaliurang KM.9 Palgading, Ngaglik, Sleman dan mendapatkan resep sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Kemudian terdakwa menebus obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan kemasan pabrik berwarna silver seharga Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Apotek Mercy Pharma.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa membuat status di aplikasi whatsapp “emoticon gambar kapal”, lalu saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO (berkas perkara terpisah) membalas status terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat/pil ATARAX namun pada saat itu sedang tidak tersedia, yang tersedia adalah obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Kemudian saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO pergi ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sesampainya saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO di rumah mertua terdakwa sekira pukul 14.00 WIB, saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa, lalu terdakwa menyalurkan 11 (sebelas) obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan kemasan pabrik berwarna silver kepada saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.45 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO dan saksi AJI POERNOMO Alias PENCENG Alias SIMBAH Bin SOEWARSO yang mana saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO mendapatkan obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dari terdakwa tanpa disertai resep dokter. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang dapat mengamankan 75 (tujuh puluh lima) butir obat dalam kemasan pabrik berwarna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di dalam plastik klip warna bening berukuran sedang tertempel stiker kertas bertuliskan Apotek Mercy Farma yang berada didalam tas selempang warna hitam merk ABSLT UNSCRD yang digantung di belakang almari terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J5 warna putih-gold dengan nomor panggil 0882008830447, 1 (satu) buah kartu pengambilan obat Apotek Mercy Pharma atas nama Givano Rangga yang mana terhadap keseluruhannya diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibaw ake Polres Kulon Progo guna proses lebih lanjut.
- Barang bukti sebanyak mengamankan 75 (tujuh puluh lima) butir obat dalam kemasan pabrik berwarna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang disita dari Terdakwa, oleh Petugas Polres Kulon Progo disisihkan sebanyak 2 (dua) butir guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jateng dan berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 602/NPF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan terhadap BB – 1518/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut, karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa GIVANO RANGGA YUNIANTO Alias GANDUM Bin IRAWAN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.45 WIB terdakwa periksa ke dr. Alvina Stella Manansang, Sp. KJ. yang membuka praktik di Apotek Mercy Pharma yang beralamat di Jl. Kaliurang KM.9 Palgading, Ngaglik, Sleman dan mendapatkan resep sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Kemudian terdakwa menebus obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan kemasan pabrik berwarna silver seharga Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Apotek Mercy Pharma.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa membuat status di aplikasi whatsapp “emoticon gambar kapal”, lalu saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO (berkas perkara terpisah) membalas status terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat/pil ATARAX namun pada saat itu sedang tidak tersedia, yang tersedia adalah obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Kemudian saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO pergi ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sesampainya saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO di rumah mertua terdakwa sekira pukul 14.00 WIB, saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa, lalu terdakwa menyalurkan 11 (sebelas) obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan kemasan pabrik berwarna silver kepada saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.45 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Wirobrajan WB.II/258, Kel. Wirobrajan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO dan saksi AJI POERNOMO Alias PENCENG Alias SIMBAH Bin SOEWARSO yang mana saksi GUSTI RIO SEPTIANO Alias PEYEK Bin AGUS HERIYANTO mendapatkan obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dari terdakwa tanpa disertai resep dokter. Setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang dapat mengamankan 75 (tujuh puluh lima) butir obat dalam kemasan pabrik berwarna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg di dalam plastik klip warna bening berukuran sedang tertempel stiker kertas bertuliskan Apotek Mercy Farma yang berada didalam tas selempang warna hitam merk ABSLT UNSCRD yang digantung di belakang almari terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J5 warna putih-gold dengan nomor panggil 0882008830447, 1 (satu) buah kartu pengambilan obat Apotek Mercy Pharma atas nama Givano Rangga yang mana terhadap keseluruhannya diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibaw ake Polres Kulon Progo guna proses lebih lanjut.
- Barang bukti sebanyak mengamankan 75 (tujuh puluh lima) butir obat dalam kemasan pabrik berwarna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang disita dari Terdakwa, oleh Petugas Polres Kulon Progo disisihkan sebanyak 2 (dua) butir guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jateng dan berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 602/NPF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan terhadap BB – 1518/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyerahkan obat jenis ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut, karena penyerahan Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
------ Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-- |