Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama DELE MARTO IKROMO telah meninggal dunia pada Senin tanggal 04 Januari 1988 di Padukuhan Mirisewu, RT.031 RW.009, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DELE MARTO IKROMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|