Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Tri Wahyuningsih
2.Suharyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Wahyuningsih
2Suharyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.468.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 105.468.000,00 (Seratus lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp 95.097.100,00 (Sembilan puluh lima juta Sembilan puluh tujuh ribu serratus rupiah rupiah) sebagai pokok dan Rp 10.370.900 (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus  rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) yang dimohonkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 03863/ Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan luas tanah 437 m2 atas nama Sawiyem terletak di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara              : Parit

Timur              : Pekarangan Harto Wiyono

Selatan          : Pekarangan Hasan

Barat               : Parit

Dan kemudian dapat dieksekusi melalui pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono), jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak