Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
BAMBANG DWI BUDIATMOKO alias BAMBANG bin MARGO SUKOWATI (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1660/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG DWI BUDIATMOKO alias BAMBANG bin MARGO SUKOWATI (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BAMBANG DWI BUDIATMOKO Alias BAMBANG Bin MARGO SUKOWATI (alm) (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMMAD CANDRA PRATAMA di Sawit RT.1, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BAMBANG DWI BUDIATMOKO Alias BAMBANG Bin MARGO SUKOWATI (alm) (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal saksi MUHAMMAD CANDRA PRATAMA di Sawit RT.1, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya