Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.RENNY ARIYANI,S.H.
NAHDLATUL MAR'AH Binti MOH RODIN YAHYA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-725/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2RENNY ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAHDLATUL MAR'AH Binti MOH RODIN YAHYA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa NAHDLATUL MAR'AH Binti (Alm) MOH RODIN YAHYA pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi BAGAS IRVAN SANTOSO yang beralamat di Ngentak, RT 021/011, Kal. Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”,

A  T  A  U

KEDUA

Bahwa terdakwa NAHDLATUL MAR'AH Binti (Alm) MOH RODIN YAHYA pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di suatu komplek perumahan yang beralamat di Perum Puri Kinanthi Clumprit, RT 004/030, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya