Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2014/PN.WT | 1.EVY LUSIA EKAWATI, SH., MH 2.TITIK KIANI, SH 3.HESTI TRI REJEKI, SH |
SUPRIYANTO Alias JEPREK Bin ARDJOINANGUN | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2014/PN.WT | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias JEPREK Bin ARDJOINANGUN pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di rumah/warung terdakwa di Sorotanon Rt 036 / Rw 017 Desa/Kelurahan Banjararum Kecamatan Kalibawang Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan, menjual dan/atau menyediakan minuman beralkohol dirumah/warung terdakwa yakni di Sorotanon Rt 036 / Rw 017 Desa/Kelurahan Banjararum Kecamatan Kalibawang Kulonprogo, selanjutnya saksi Rasdi, SH dan saksi Deni Iswanto selaku petugas dari Polres Kulon Progo mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan minuman sebanyak 42 (empat puluh dua) botol minuman beralkohol yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) botol anggur merah 650 ml dengan kadar alkohol 14,7% (termasuk minuman beralkohol golongan B) dan 19 (sembilan belas) botol anggur kolesom 620 ml dengan kadar alkohol 14,7% (termasuk minuman beralkohol golongan B) yang disimpan terdakwa di dalam kardus di warung/rumah terdakwa. Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol jenis arak tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 7 Pasal ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |