Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H. |
SENA ILHAM BAGASWARI alias SENA bin BAMBANG DJATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1419/M.4.14.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras ATAU KETIGA Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, ATAU KEEMPAT Bahwa terdakwa SENA ILHAM BAGASWARI Als SENA Bin BAMBANG DJATI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di Plaza kuliner pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |