Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.Sus/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn |
AGUNG PRIYANTO alias AGUNG Bin BUDI MIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3504/M.4.14/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 11.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib ketika terdakwa berada di rumahnya di Sukoharjo III Rt. 002 Rw. 008 Kel. Sukoharjo III Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu Lampung di telpon oleh temannya Sdr. BG Pasoo (DPO) warga negara Malaysia diminta untuk main ke Malaysia untuk membawa narkotika jenis shabu cair dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia dan untuk keperluan tersebut terdakwa akan mendapat bayaran serta tiket pesawat pulang pergi termasuk menginap di Malaysia ditanggung oleh BG Pasoo. Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wib terdakwa terbang dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Sukarno Hatta Jakarta kemudian dilanjut pada jam 20.00 wib terbang tujuan Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Batik Air dan tiba jam 24.00 waktu Malaysia, terdakwa langsung menuju rumah BG Pasoo di Jl. Kucing Kuala Lumpur Malaysia. Terdakwa tinggal di Malaysia selama 7 (tujuh) hari, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 9.35 waktu malaysia terdakwa terbang menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Air Asia membawa narkotika jenis shabu cair yang disimpan dalam tas koper yang dibawanya, dan dalam penerbangan menuju Yogyakarta tersebut ikut dalam satu pesawat yang sama yaitu saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor (diajukan perkara dalam berkas terpisah) yang bertugas mengawasi agar narkotika jenis shabu cair yang dibawa terdakwa aman sampai di Yogyakarta dan setelah keluar bandara tas koper tersebut akan diserahkan kepada saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor. Sekitar jam 11.20 wib pesawat mendarat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan bea cukai saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor berhasil keluar terlebih dahulu sedangkan terdakwa pada saat pemeriksaan bea cukai bandara tertahan dikarenakan tas koper warna hijau yang dibawa terdakwa ketika melewati X Ray terdeteksi ada barang yang mencurigakan dan ketika dibuka berisi barang barang berupa 25 (dua puluh lima) baju bayi, 10 (sepuluh) baju dewasa, 1 (satu) bungkus pampers warna hijau merek Mamy Poko serta 10 (sepuluh) bungkus tissue basah merek Pureen Baby Wipes, dimana petugas bea cukai mencurigai tissue basah yang dibawa terdakwa tersebut tidak wajar yang kemudian di tes dengan menggunakan Narcotest dengan hasil positif metamphetamine. Petugas bea cukai selanjutnya menginterogasi terdakwa dan diperoleh informasi jika tas koper yang dibawa terdakwa tersebut akan diserahkan kepada seseorang di pintu keluar bandara Yogyakarta International Airport (YIA), selanjutnya tas koper ditutup kembali dan terdakwa disuruh membawa ke pintu keluar bandara sambil petugas bea cukai mengawasi setiap langkahnya. Pada saat sampai di loby luar bandara sekitar jam 13.00 wib terdakwa dihampiri seseorang (saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor) kemudian tas koper warna hijau yang dibawa terdakwa di serahkan kepada saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor, tidak lama berselang petugas bea cukai menangkap terdakwa dan saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor selanjutnya setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY sekitar jam 17.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda DIY beserta barang bukti yang diamankan yaitu :
- 1 (satu) buah koper warna Hijau yang di dalamnya berisi:
i) 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram. - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan MRMADS yang didalamnya berisi:
i) 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna orange dengan nomor kartu 5264 2225 9400 8666
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi :
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1901/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa 1. AGUNG PRIYANTO Als. AGUNG Bin BUDI MIN. 2. MUHAMMAD NUR FAIZH ABU NOR ALS. FAIZH BIN (ALM.) ABU NOR Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB - 4732/2025/NNF, BB - 4733/2025/NNF, BB - 4734/2025/NNF, BB - 4735/2025/NNF, BB - 4736/2025/NNF, dan BB - 4737/2025/NNF berupa tisu basah bayi dalam kemasan warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti nomor :
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel. Berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK.PBB/160.a/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu cair yang disita dari terdakwa AGUNG PRIYANTO Als. AGUNG Bin BUDI MIN berupa : a. 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1029,7 (seribu dua puluh sembilan koma tujuh) gram; b. 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan) gram ; c. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram ; d. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1925,4 (seribu sembilan ratus dua puluh lima koma empat) gram ; e. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1852,6 (seribu delapan ratus lima puluh dua koma enam) gram ; f. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram ; Berdasarkan surat Perintah Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SP.Sita/S-24.7/160.b/VII/2025/Ditresnarkoba dan berdasarkan Berta Acara Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti, telah disisihkan : 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan) Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau
Kedua : Bahwa terdakwa Agung Priyanto Als. Agung Bin Budi Min pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 11.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib ketika terdakwa berada di rumahnya di Sukoharjo III Rt. 002 Rw. 008 Kel. Sukoharjo III Barat Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu Lampung di telpon oleh temannya Sdr. BG Pasoo (DPO) warga negara Malaysia diminta untuk main ke Malaysia untuk membawa narkotika jenis shabu cair dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia dan untuk keperluan tersebut terdakwa akan mendapat bayaran serta tiket pesawat pulang pergi termasuk menginap di Malaysia ditanggung oleh BG Pasoo. Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wib terdakwa terbang dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Sukarno Hatta Jakarta kemudian dilanjut pada jam 20.00 wib terbang tujuan Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat Batik Air dan tiba jam 24.00 waktu Malaysia terdakwa langsung menuju rumah BG Pasoo di Jl. Kucing Kuala Lumpur Malaysia. Terdakwa tinggal di Malaysia selama 7 (tujuh) hari, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 9.35 waktu malaysia terdakwa terbang menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Air Asia membawa narkotika jenis shabu cair yang disimpan dalam tas koper yang dibawanya, dan dalam penerbangan menuju Yogyakarta tersebut ikut dalam satu pesawat yang sama yaitu saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor (diajukan perkara dalam berkas terpisah) yang bertugas mengawasi agar narkotika jenis shabu cair yang dibawa terdakwa aman sampai di Yogyakarta dan setelah keluar bandara tas koper tersebut akan diserahkan kepada saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor. Sekitar jam 11.20 wib pesawat mendarat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan bea cukai saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor berhasil keluar terlebih dahulu sedangkan terdakwa pada saat pemeriksaan bea cukai bandara tertahan dikarenakan tas koper warna hijau yang dibawa terdakwa ketika melewati X Ray terdeteksi ada barang yang mencurigakan dan ketika dibuka berisi barang barang berupa 25 (dua puluh lima) baju bayi, 10 (sepuluh) baju dewasa, 1 (satu) bungkus pampers warna hijau merek Mamy Poko serta 10 (sepuluh) bungkus tissue basah merek Pureen Baby Wipes, dimana petugas bea cukai mencurigai tissue basah yang dibawa terdakwa tersebut tidak wajar yang kemudian di tes dengan menggunakan Narcotest dengan hasil positif metamphetamine. Petugas bea cukai selanjutnya menginterogasi terdakwa dan diperoleh informasi jika tas koper yang dibawa terdakwa tersebut akan diserahkan kepada seseorang di pintu keluar bandara Yogyakarta International Airport (YIA), selanjutnya tas koper ditutup kembali dan terdakwa disuruh membawa ke pintu keluar bandara sambil petugas bea cukai mengawasi setiap langkahnya. Pada saat sampai di loby luar bandara sekitar jam 13.00 wib terdakwa dihampiri seseorang (saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor) kemudian tas koper warna hijau yang dibawa terdakwa di serahkan kepada saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor, tidak lama berselang petugas bea cukai menangkap terdakwa dan saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor selanjutnya setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY sekitar jam 17.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Nur Faizh Abu Nor Als. Faizh Bin (Alm.) Abu Nor diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda DIY beserta barang bukti yang diamankan yaitu :
- 1 (satu) buah koper warna Hijau yang di dalamnya berisi:
i) 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merk Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram. - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan MRMADS yang didalamnya berisi:
i) 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna orange dengan nomor kartu 5264 2225 9400 8666
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi :
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1901/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa 1. AGUNG PRIYANTO Als. AGUNG Bin BUDI MIN. 2. MUHAMMAD NUR FAIZH ABU NOR ALS. FAIZH BIN (ALM.) ABU NOR Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB - 4732/2025/NNF, BB - 4733/2025/NNF, BB - 4734/2025/NNF, BB - 4735/2025/NNF, BB - 4736/2025/NNF, dan BB - 4737/2025/NNF berupa tisu basah bayi dalam kemasan warna orange bertuliskan PUREEN baby wipes diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti nomor :
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel. Berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK.PBB/160.a/VII/2025/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu cair yang disita dari terdakwa AGUNG PRIYANTO Als. AGUNG Bin BUDI MIN berupa : a. 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1029,7 (seribu dua puluh sembilan koma tujuh) gram; b. 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan) gram ; c. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) gram ; d. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1925,4 (seribu sembilan ratus dua puluh lima koma empat) gram ; e. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1852,6 (seribu delapan ratus lima puluh dua koma enam) gram ; f. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 1866,3 (seribu delapan ratus enam puluh enam koma tiga) gram ; Berdasarka surat Perintah Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SP.Sita/S-24.7/160.b/VII/2025/Ditresnarkoba dan berdasarkan Berta Acara Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti, telah disisihkan : 1 (satu) bungkus tissue basah warna orange merek Pureen Baby Wipes mengandung sabu cair dengan berat beserta bungkusnya 946,8 (sembilan ratus empat puluh enam koma delapan). Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |