Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KALIYEM telah meninggal dunia pada Sabtu tanggal 10 Agustus 1997 di Padukuhan Tegalsari, RT.053 RW.-, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KALIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|