Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.TATA HENDRATA, S. H.
1.DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO
2.MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO
3.TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/M.4.14.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2TATA HENDRATA, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO[Penahanan]
2MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO[Penahanan]
3TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO, dan Terdakwa III TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm), pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kab. Kulon Progo, tepatnya di tempat karaoke BBC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO, dan Terdakwa III TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm), pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kab. Kulon Progo, tepatnya di tempat karaoke BBC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan,

Pihak Dipublikasikan Ya