Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2024/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.YOVERIDA LIVENNI, S.H. |
HERMANTO Bin AMIN SUMARI Als DUROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1682/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HERMANTO Bin AMIN SUMARI Als DUROHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart Jl. Pahlawan Dusun Graulan Rt. 05 Rw. 03 Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates Kabupaten Keluarga, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April sekitar pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart Bendungan Kidul Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart di Dusun Turip Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, ATAU KEDUA Bahwa terdakwa HERMANTO Bin AMIN SUMARI Als DUROHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart Jl. Pahlawan Dusun Graulan Rt. 05 Rw. 03 Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates Kabupaten Keluarga, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April sekitar pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart Bendungan Kidul Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di toko Tomira/ Alfamart di Dusun Turip Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |