Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama DALIYEM telah meninggal dunia Pada tanggal 26 April 2004 di Pedukuhan Ngento, RT.045 RW.019, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama DALIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|