Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENDI ARDIANSAH Bin DARYONO pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2024, bertempat di SD Negeri Jatirejo di Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |