Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WAJEM telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 1987 di Pedukuhan Temon, RT.021 RW.10, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WAJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|