Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PN Wat WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WAJEM telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 1987 di Pedukuhan Temon, RT.021 RW.10, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;  
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WAJEM tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak