Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
MUHAMMAD SATRIYA alias PEYEK bin PONIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4213/M.4.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SATRIYA alias PEYEK bin PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta S.H., DkkMUHAMMAD SATRIYA alias PEYEK bin PONIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SATRIYA Als PEYEK Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Kebon Agung Nanggulan, Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berada ditempat kerja “Loka Jaya Farm” yang beralamat di Dusun Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dihubungi oleh Sdr. ANGGIT (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 100 (seratus) butir, dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa menerima pembayaran pesanan 100 (seratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari sdr. ANGGIT melalui transfer dengan menggunakan aplikasi “DANA” sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas pesanan tersebut terdakwa menyanggupi, selanjutnya terdakwa memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan bertemu secara langsung pada saat berada ditempat kerja dan oleh saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO disanggupi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO meberitahukan kepada terdakwa hanya bisa menyediakan sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. ANGGIT (DPO), kemudian sisa uang yang telah ditransfer oleh Sdr. ANGGIT (DPO), terdakwa kembalikan sebagian melalui transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan masih ada kekurangan/hutang kepada Sdr. ANGGIT sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian uang pembelian 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dibayarkan kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan terpisah) secara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB di tempat bekerja “Loka Jaya Farm” yang beralamat di Dusun Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, terdakwa telah menerima penyerahan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 50 (lima puluh) butir dari saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) butir dan diserahkan kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO sebagai upah, setelah terdakwa menerima pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut, selanjutnya terdakwa  akan mengantarkan/menyerahkan obat/pil pesanan tersebut kepada sdr. ANGGIT (DPO) sekaligus pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa sampai di Pinggir Jalan Raya Kebon Agung Nanggulan, Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa terlibat dalam peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y, Selanjutnya saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan berhasil menemukan dan diamankan barang bukti berupa:
  • 49 (empat puluh sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan 5 (lima) buah plastic klip warna bening, dengan rincian ; 4 (empat) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (sembilan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “HOKI BOLD” warna merah;
  • 1 (satu) buah tas gendong merk “HUNT” warna hitam-merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk ITEL seri A70 warna hitam kebiruan, dengan cassing hitam berikut simcard terpasang dengan nomor : 0822 2327 1404;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SPIN dengan No. Pol : AB-2230-KU, warna biru, No. Ka : MH8CF48CAAJ397999, No. Sin : F484ID397321, berikut STNK serta kunci kontak

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa/diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0060 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SATRIYA Als PEYEK Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Kebon Agung Nanggulan, Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berada ditempat kerja “Loka Jaya Farm” yang beralamat di Dusun Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dihubungi oleh Sdr. ANGGIT (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 100 (seratus) butir, dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa menerima pembayaran pesanan 100 (seratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari sdr. ANGGIT melalui transfer dengan menggunakan aplikasi “DANA” sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas pesanan tersebut terdakwa menyanggupi, selanjutnya terdakwa memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan bertemu secara langsung pada saat berada ditempat kerja dan oleh saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO disanggupi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO meberitahukan kepada terdakwa hanya bisa menyediakan sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. ANGGIT (DPO), kemudian sisa uang yang telah ditransfer oleh Sdr. ANGGIT (DPO), terdakwa kembalikan sebagian melalui transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan masih ada kekurangan/hutang kepada Sdr. ANGGIT sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian uang pembelian 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut dibayarkan kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan terpisah) secara transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB di tempat bekerja “Loka Jaya Farm” yang beralamat di Dusun Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, terdakwa telah menerima penyerahan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 50 (lima puluh) butir dari saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) butir dan diserahkan kepada saksi RISKY AGUNG PRASETYO Als RISKY Bin (Alm) SUPRAYITNO sebagai upah, setelah terdakwa menerima pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut, selanjutnya terdakwa  akan mengantarkan/menyerahkan obat/pil pesanan tersebut kepada sdr. ANGGIT (DPO) sekaligus pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa sampai di Pinggir Jalan Raya Kebon Agung Nanggulan, Dusun Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa terlibat dalam peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y, Selanjutnya saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan berhasil menemukan dan diamankan barang bukti berupa:
  • 49 (empat puluh sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan 5 (lima) buah plastic klip warna bening, dengan rincian ; 4 (empat) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (sembilan) butir;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “HOKI BOLD” warna merah;
  • 1 (satu) buah tas gendong merk “HUNT” warna hitam-merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk ITEL seri A70 warna hitam kebiruan, dengan cassing hitam berikut simcard terpasang dengan nomor : 0822 2327 1404;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SPIN dengan No. Pol : AB-2230-KU, warna biru, No. Ka : MH8CF48CAAJ397999, No. Sin : F484ID397321, berikut STNK serta kunci kontak

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa/diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0060 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya