Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Wat 1.TATA HENDRATA, S. H.
2.DIAN YUNITA, SH
TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1420/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, S. H.
2DIAN YUNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi YOGA PRATAMA ALAMSYAH tepatnya di Padukuhan Banggan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. Bin SUMIRAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi YOGA PRATAMA ALAMSYAH tepatnya di Padukuhan Banggan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Pihak Dipublikasikan Ya