Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Wat 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
1.ERLANGGA Bin SUMBARJONO
2.HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-910/M.4.14.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLANGGA Bin SUMBARJONO[Penahanan]
2HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.

ATAU

KEDUA

Primair

Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Subsidair

Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

Pihak Dipublikasikan Ya